Di awal tahun 2024, Kejari juga menuntaskan kasus penyalahgunaan biaya perjalanan dinas dalam dan luar daerah. Dua terpidana, AS dan AA, telah dieksekusi atas penyalahgunaan tersebut.
Selain itu, empat terpidana lainnya dari Desa Watuwei, Kecamatan Dawelor-Dawera, juga telah dieksekusi atas penyalahgunaan kewenangan dan jabatan dalam pengelolaan dana desa.
Sidang Berjalan dan Penelusuran Aset
Saat ini, Kejari MBD juga tengah menyidangkan perkara terkait ADD Wonreli di Pengadilan Tipikor Ambon. “Lokasi kejadiannya berada di Wonreli, sehingga cabang kejaksaan kami di sana turut menangani kasus ini.
Hery juga menekankan pentingnya penelusuran aset dalam setiap kasus korupsi. “Kami melakukan penyitaan terhadap aset bergerak maupun tidak bergerak milik tersangka, seperti kendaraan, rumah, atau tanah, untuk mengganti kerugian negara,” jelasnya.
Harapan dan Komitmen
Kejari MBD berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan pemerintah daerah guna meminimalisasi tindak korupsi. “Harapan kami, baik dari Pidana Khusus maupun Intelijen, adalah melakukan lebih banyak sosialisasi sehingga masyarakat memahami pentingnya mematuhi hukum,” ujar Hery.
Momentum Hari Antikorupsi Sedunia ini lanjut Hery menjadi pengingat akan pentingnya kerja sama seluruh pihak dalam melawan korupsi untuk mewujudkan Indonesia yang lebih maju.