DOBO, arikamedia.id – Pada tahun 2028 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Indonesia di proyeksikan akan penuh dan tak lagi mampu menampung sampah, dampak yang ditimbulkan dari polusi plastik sangatlah serius seperti rusaknya ekosistem laut, tercemarnya biota laut, ikan dan burung laut, hilangnya sumber penghidupan dan meningkatnya biaya pengelolaan serta menurunnya pariwisata di karenakan laut yang tercemar dan yang lebih berbahaya lagi adalah mikroplastik di temukan didalam air minum, garam bahkan didalam tubuh manusia.
Demikian dikatakan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Drs.Mohammad Djumpa M.Si ketika membaca sambutan Menteri Lingkungan Hidup, Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Menlh-BPlh), Hanif Faisol Nurofiq dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru, baru-baru ini di Lapangan apel kantor Bupati Aru.
“Kepada seluruh Gubernur, Walikota, dan Bupati di seluruh Indonesia agar segera membuat Peraturan Daerah (PERDA) tentang pelarangan plastik sekali pakai, membangun bank sampah dan fasilitas daur ulang, terapkan zero waste to landfill sebagai visi bersama dan menjadikan sekolah, pasar, tempat ibadah dan perkantoran sebagai ruang edukasi hidup tanpa sampah,” ujarnya..