“Tiket di pelabuhan penyeberangan sudah terpadu. Semua komponen dihitung di situ sehingga tarifnya jelas,” kata Kadishub.
Kata Malawat, pelabuhan penyeberangan yang dikelola ASDP sudah menggunakan sistem tiket terpadu, yang mencakup biaya tiket penumpang, pemanfaatan dermaga, dan operasional kapal.
Sebaliknya tambah Malawat, pelabuhan laut masih menerapkan beberapa jenis pungutan tambahan, salah satunya pungutan pas kendaraan. Komponen tarif ini tidak terdapat dalam sistem tiket terpadu ASDP.
Lebih jauh dia mencontohkan kondisi tersebut terjadi di Pelabuhan Yos Sudarso dan Slamet Riyadi, di mana pungutan tambahan membuat tarif lebih tinggi dibanding tarif resmi penyeberangan. Meski demikian, seluruh operator tetap mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar penetapan tarif, termasuk rute Galala–Namlea.
“Di pelabuhan laut masih ada pungutan pas kendaraan. Hitungan ini agak berbeda sehingga tarifnya menjadi sedikit lebih mahal dibanding tiket terpadu ASDP, mereka tetap memakai acuan Pergub untuk tarif Galala–Namlea, hanya saja ada tambahan pungutan di Slamet Riyadi karena kapal turun di pelabuhan laut, bukan pelabuhan penyeberangan,” tambahnya.
Kadishub menegaskan pihaknya terbuka untuk melakukan penyelarasan tarif agar tidak membingungkan masyarakat, mengingat tingginya mobilitas warga menjelang mudik Natal dan Tahun Baru. **










