KETUA Badan Legislasi DPR Bob Hasan menyatakan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akan disusun secara paralel dengan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Adapun saat ini Komisi III DPR masih menggodok revisi KUHAP.
“Karena ini terkait dengan perampasan aset, ada sebuah aksi, ada sebuah acara. Kalau bicara acara pidana maka kita tidak boleh lepas daripada hukum acara pidana. Makanya itu tahapannya paralel,” ucap politikus Partai Gerindra itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 9 September 2025.
Dilansir dari Tempo.co, Bob menegaskan pembahasan kedua produk legislasi ini beriringan. Revisi KUHAP pun, menurut dia, harus tetap berjalan. Sebab KUHAP akan menjadi fondasi untuk RUU Perampasan Aset. Di sisi lain, revisi KUHAP juga memiliki tantangan tersendiri lantaran harus berjalan beriringan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang bakal berlaku 1 Januari 2026 mendatang.
“Nah, itu harus seirama. Maka dengan percepatan ini diperlukan juga bagaimana perampasan aset ini karena terkait dengan acara, juga harus punya fondasi yang kuat di KUHAP,” ujar Bob.
Dia lantas menekankan, “Artinya KUHAP tetap jalan, Perampasan Aset juga tetap jalan.”