Kata dia dalam audiensi tersebut, Komisi III menegaskan bahwa aspirasi para sopir akan dikawal dan ditindaklanjuti.
DPRD Kota Ambon bersama perwakilan massa aksi berencana menyampaikan langsung persoalan ini ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku pada Senin mendatang.
“Secara regulasi, kewenangan pemberian izin tambang batuan bukan berada di pemerintah kabupaten/kota, tetapi sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Pemerintah kota hanya diberi amanat untuk memungut pajak dan retribusi,” jelasnya.
Ia menambahkan, para pengemban tambang pada prinsipnya memiliki itikad baik untuk beroperasi secara legal.
Hal itu dibuktikan dengan proses administrasi yang terus diikuti guna memperoleh Izin Operasi Produksi (IOP).namun, panjangnya proses perizinan kerap menjadi kendala di lapangan.
Komisi III DPRD Kota Ambon, lanjutnya, mendorong agar tambang batuan yang telah memiliki izin lingkungan berupa UKL – UPL tetap dapat beroperasi sembari melengkapi seluruh persyaratan administrasi lainnya.
“Kita harus melihat persoalan ini secara lebih bijak.ada banyak pihak yang menggantungkan hidup di sektor ini, bukan hanya sopir truk, tetapi juga operator excavator, penyedia jasa, hingga masyarakat sekitar,” tegasnya.










