Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Penuntut Umum Cabjari Wonreli Terima Tahap II Berkas Perkara Korupsi ADD/DD Desa Wonreli Dari Polres MBD

44
×

Penuntut Umum Cabjari Wonreli Terima Tahap II Berkas Perkara Korupsi ADD/DD Desa Wonreli Dari Polres MBD

Sebarkan artikel ini
Tim Penuntut Umum Cabang Kejari MBD di Wonreli menerima pelimpahan Tahap II Berkas Perkara Korupsi ADD/DD Desa Wonreli Kecamatan Kisar Kabupaten MBD. Adapun tersangka dalam perkara dimaksud yakni “RPZ” alias Rudy alias Opan (Mantan Sekretaris Desa Wonreli T.A 2017-2020) dan “MP” alias Mada alias Ina (Mantan Bendahara Desa Wonreli T.A 2017-2020) (Berbaju Orange) (Ist)
Tim PU Kejari MBD di Wonreli dipimpin Kacabjari Wonreli Eka Yakob Hayer, S.H, terima pelimpahan Tahap II Berkas Perkara Korupsi ADD/DD Desa Wonreli Kecamatan Kisar Kabupaten MBD tahun 2020 dari Penyidik Polres MBD L. Cobis (Kanit Tipikor Polres MBD), Jumat,(15/11/2024), di Kantor Kejati Maluku.(Istimewa)

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy, S.H.,M.H dalam press releasenya, membenarkan adanya penerimaan Tahap II Berkas Perkara dugaan korupsi ADD/DD Desa Wonreli tahun anggaran 2020 tersebut.

“Iya Benar, Sore tadi Tim Penuntut Umum dari Cabjari Wonreli dan Kejari MBD, telah menerima Berkas Perkara Tahap II dari Penyidik Polres MBD di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, dan terhadap Para Tersangka, telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 15 November 2024 sampai dengan 04 Desember 2024 di Rutan Kelas IIA Ambon untuk Tersangka “RPZ” alias Rudy alias Opan dan di Rutan Perempuan Kelas III Ambon untuk “MP” alias Mada alias Ina dan selanjutnya Penuntut Umum akan segera menyiapkan dokumen – dokumen untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon,” terang Kasi Penkum.

Baca Juga  Ini adalah kota terbaik di dunia untuk usia 20-an, menurut Time Out

Atas perbuatan para tersangka tersebut diatas, dapat disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *