Karena merasa takut dan terancam, si penulis meminta artikelnya dihapus. Namun, permintaan tersebut ditolak karena prosedur penghapusan artikel opini memerlukan rekomendasi dari Dewan Pers. Pihak Detik.com menyarankan agar ia terlebih dahulu mengadu ke Dewan Pers. Si penulis kemudian melakukannya, namun belum ada surat resmi atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dewan Pers hingga saat ini.
Koordinator Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Erick Tanjung, menyatakan kejadian ini adalah bentuk nyata intimidasi dan pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat warga negara. Artikel tersebut merupakan opini kritis terhadap keterlibatan militer dalam kehidupan sipil.
“AJI menilai tindakan intimidasi dan penurunan artikel adalah pola represi yang mengingatkan pada praktik otoriter masa lalu, dan merupakan ancaman terhadap demokrasi dan hak konstitusional,” kata dia dihubungi Jumat, 23 Mei 2025.
AJI mengecam keras segala bentuk pembungkaman, baik terhadap warga sipil maupun jurnalis. AJI mendesak negara, khususnya Presiden Prabowo Subianto, untuk turun tangan menyelesaikan masalah ini. Negara diminta hadir untuk menjamin perlindungan kebebasan berekspresi dan menghentikan tindakan represif yang melanggar konstitusi. *