“Salah satu program prioritas nasional Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024 adalah pencegahan dan pengendalian TBC dan HIV-AIDS bagi Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan. Sebagai data pembanding, berdasarkan rilis WHO tahun 2022, risiko penularan TBC di dalam penjara adalah 10 kali lebih tinggi daripada di masyarakat umum, begitu pula risiko HIV-AIDS karena tingginya kasus narkotika di dalam penjara,” ujar Hendro.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi telah melakukan berbagai kebijakan strategis dalam rangka meningkatkan kualitas pengendalian penyakit menular HIV-AIDS dan TBC pada Lapas, Rutan, dan LPKA.
Mulai dari penguatan regulasi, pelaksanaan kerjasama, pendidikan dan pelatihan, termasuk yang kita laksanakan saat ini yakni penguatan jejaring pencegahan dan pengendalian TBC HIV dengan melibatkan stakeholder terkait.
Sebelum membuka kegiatan Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Dirjen Pas, Maulidi Hilal juga menyampaikan apresiasi nya terhadap salah satu UPT Pemasyarakatan di Maluku yaitu Rutan Masohi yang sudah memiliki sertfikat Klinik dimana Sertifikat klinik pemasyarakatan adalah pengakuan dari pemerintah atas manajemen klinik yang telah memenuhi standar dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana.