BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Penuhi Prinas Kemenkumham Maluku Perkuat Jejaring Stakeholder Eksternal 

17
×

Penuhi Prinas Kemenkumham Maluku Perkuat Jejaring Stakeholder Eksternal 

Sebarkan artikel ini

AMBON, arikamedia.id – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo menghadiri kegiatan Penguatan Jejaring Stakeholder Eksternal Layanan Kesehatan Pemasyarakatan Pada Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku dalam rangka Pemenuhan Program Prioritas Nasional (PRINAS) yang dihadiri langsung oleh Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Dirjenpas, Maulidi Hilal bertempat di Hotel Santika Ambon, Jumat (29/11).

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maizar beserta jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, Dinas Kesehatan Kota Ambon dan Perwakilan Puskesmas di Kota Ambon.

Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa Hak atas derajat kesehatan merupakan salah satu isu HAM yang oleh karenanya harus melekat pada setiap individu tanpa terkecuali. 

Baca Juga  Pemkot Ambon dan DPRD Sepakati Perubahan APBD 2025, Wali Kota: Lima Bulan Terakhir Sangat Menentukan

Apapun status sosialnya, setiap orang berhak atas kesehatan dan penyelenggaraannya dijamin oleh Negara sebagaimana tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 28 dan Pasal 34 UUD 1945. 

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan dengan jelas menegaskan bahwa: Setiap orang berhak atas kesehatan, memperoleh akses atas sumber daya kesehatan, memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau, serta mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggungjawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

AMBON, arikamedia.id – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Irawadi mengatakan, kawasan yang menjadi lokasi proyek pembangunan Stasiun Radar dan Pembangkit Listrik…