Lekransy membeberkan bahwa Pemkot melalui Inspektorat telah memfasilitasi pertemuan dengan para penyedia Jasa, dan perwakilan Kuasa Hukum-nya pada tanggal 18 Juli 2024 lalu, dengan poin arahan Tim Inspektorat adalah meminta kesediaan menyampaikan data informasi terkait Nota, Kwitansi dan atau PKS untuk dilakukan verifikasi, sehingga proses bisa dilanjutkan sesuai dengan pentahapan penganggaran.
“Jadi Tim masih tetap menunggu,” tukas Lekransy.
Sementara terkait permohonan Aanmaning yang dilakukan Kuasa Hukum ketiga sperusahan ke Pengadilan Negeri Ambon, Lekransy mengatakan bahwa apa yang ditempuh oleh kuasa hukum adalah langkah yang sesuai dengan aturan, karena memang kuasa hukum akan memperjuangkan hak kliennya, untuk menjalankan permintaan atas Keputusan.
“Pemerintah Kota Ambon sangat menjujung tinggi penegakan hukum dalam setiap penyelengaraan pemerintahan,sehingga setiap mekanisme hukum terkait penyelesaian masalah ini akan tetap dipatuhi,” tutupnya. *