BeritaDaerahPemerintahanUtama

Penjelasan Resmi Pemkot Perihal Belum Dibayarkan Jasa Sejumlah Perussahaan

11
×

Penjelasan Resmi Pemkot Perihal Belum Dibayarkan Jasa Sejumlah Perussahaan

Sebarkan artikel ini

Lekransy membeberkan bahwa Pemkot melalui Inspektorat telah memfasilitasi pertemuan  dengan para penyedia Jasa, dan perwakilan Kuasa Hukum-nya pada tanggal 18 Juli 2024 lalu, dengan poin arahan Tim Inspektorat adalah meminta kesediaan menyampaikan data informasi terkait Nota, Kwitansi dan atau PKS untuk dilakukan verifikasi, sehingga proses bisa dilanjutkan sesuai dengan pentahapan penganggaran. 

“Jadi Tim masih tetap menunggu,”  tukas Lekransy. 

Sementara terkait  permohonan Aanmaning  yang dilakukan Kuasa Hukum ketiga sperusahan ke  Pengadilan Negeri Ambon, Lekransy mengatakan bahwa apa yang ditempuh oleh kuasa hukum adalah langkah yang sesuai dengan aturan, karena memang kuasa hukum akan memperjuangkan hak kliennya, untuk menjalankan permintaan atas Keputusan. 

“Pemerintah Kota Ambon  sangat menjujung tinggi penegakan hukum dalam setiap penyelengaraan pemerintahan,sehingga setiap mekanisme hukum terkait penyelesaian masalah ini akan tetap dipatuhi,” tutupnya. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

“Hal ini juga adalah implementasi dari Program Asta Cita Presiden RI poin ke-8 yaitu ‘Memperkuat Penyelarasan Kehidupan Yang Harmonis, serta meningkatkan Toleransi…

Berita

Ahmad juga meminta Kementerian Dalam Negeri untuk menguatkan fungsi pengawasan dalam struktural dan tata kelola BUMD. Ia menyebut, komisaris BUMD juga harus…