Link Banner
BeritaDaerahPemerintahanUtama

Penjelasan Resmi Pemkot Perihal Belum Dibayarkan Jasa Sejumlah Perussahaan

12
×

Penjelasan Resmi Pemkot Perihal Belum Dibayarkan Jasa Sejumlah Perussahaan

Sebarkan artikel ini
Link Banner

AMBON, arikamedia.id  – Plt. Kadis Kominfo dan Persandian selaku Juru Bicara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Ronald H. Lekransy, menjelaskan terkait belum dibayarkannya jasa CV. Wilsa, CV. Sarira dan UD. Ronawiska.

Ditemui di ruang kerjanya di balai Kota, Senin (13/08/2024) Lekransy menjelaskan, hal itu disebabkan ada mekanisme penganggaran yang harus dipatuhi selaku penyelenggara negara, mencakup  mekanisme  perencanaan, pembahasan, hingga pelaksanaan.

Link Banner

“Artinya bahwa setiap program/kegiatan dan anggaran setiap tahun sedianya terencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang  disetujui Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dan selanjutnya APBD ini menjadi pedoman Pemda dalam melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah. Norma ini yang menjadi pendekatan Pemkot dalam menyikapi mekanisme dibayarkannya jasa CV. Wilsa, CV. Sarira dan UD. Ronawiska,” jelasnya.

Baca Juga  100 Hari Kerja Kepala Daerah : NTT Telah Melakukan MoU dengan HDF Energy, Maluku Baru Menjajaki Kerjasama

Dirinya kembali menegaskan penjelasan sebelumnya bahwa Pemkot tetap menghormati  putusan pengadilan, dan mempunyai itikad baik, dan karena ini terkait dengan pemanfaatan APBD, maka  Pemkot tetap mengedepankan prinsip kehati – hatian dalam setiap proses yang dilakukan. 

Link Banner
Link Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

JAKARTA, arikamedia.id – Disaksikan oleh Presiden Indonesia dan Prancis, HDF Energy bermitra dengan PLN dan PT SMI mendorong pembiayaan pembangkit listrik tenaga hidrogen hijau, dan membangun koordinasi dengan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)…

Link Banner