Kata Titaleij, bahwa Sistem Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDDikti) mengenal status buka periode dan tutup periode, sehingga untuk melakukan perbaikkan data di bawah tahun akademik berjalan maka diperlukan untuk melakukan proses surat menyurat dan menunggu system membuka periode.
Dalam kasus wisudawan tahun 2023, lanjutnya, maka periode yang perlu dibuka untuk diperbaiki yaitu tahun 2020, 2019,2018, 2017, 2016.
Karena proses aktifitas Kuliah mereka ada pada tahun tersebut.
Lebih jauh, terkait dengan hal di atas kami telah menyurati PDDIKTI untuk pembukaan periode dalam hal perbaikkan data wisudawan dimaksud.
Sejak bulan Desember tahun 2023 surat tersebut sudah diajukan dan system baru membuka periode pada Bulan Juni 2024, karena system hanya bisa mengurus 400 orang perhari.
“Bahwa Periode yang dibuka hanya berlaku 1 Bulan, dan stelah itu kembali tertutup, dan jika ingin membuka harus melalui proses dari awal,” ujarnya.
Bahwa pada pertengahan tahun 2024 Titaleij menandaskan, saat kami melakukan perbaikkan data dan permintaan PIN Pihak Kementerian kembali menerbitkan aplikasi baru untuk permintaan PIN Ijazah, yaitu PISN, dengan cara dan aturan yang berbeda dari aplikasi awal, ini yang menyebabkan semua proses tertunda sekitar 1 bulan.