“Sebelum ada turunan Perpres, juga itu harus ada Permen dari Permenpan RB. Nah, Permenpan RB inilah yang pada tahun 2022 yang mengatur jabatan-jabatannya sehingga itu bisa dapat tukin,” kata Stella.
Karena Permenpan RB baru keluar 2022, tukin dosen baru bisa diberikan. Setelah ada Permenpan RB itu perlu juga ada Perpres supaya tukin itu bisa dialokasikan. Setelah itu, baru ada petunjuk teknis (juknis) pencairan tukin itu. “Proses ini di kementerian sebelumnya belum terjadi. Karena itu sekarang sangat diusahakan,” kata Stella.
Stella mengakui pada akhir kepemimpinan Nadiem Makarim ada Mendikbudristek Nomor 447/P/2024 mengenai tukin. Namun, Stella sekali lagi mengatakan, tanpa Perpres, tukin tidak bisa cair. “Beda nomenklatur juga dengan yang dahulu,” kata Stella.
Ditanya apakah tukin dosen bisa turun 2025, Stella mengatakan, tidak terkunci kemungkinan tukin bisa dibayarkan. Meski APBN 2025 sudah ditetapkan tanpa memasukan alokasi tukin dosen ASN, Stella optimistis masih ada kesempatan mencairkan tukin.
“Tidak terkunci kemungkinan akan bisa dibayarkan. Apakah itu akan bisa dibayarkan atau tidak, kita sangat mengharapkan itu. Tapi ini perlu kerja sama dengan ee Kementerian-kementerian lain,” kata Stella.