Adapun tunjangan kinerja untuk dosen ASN sudah masuk dalam regulasi sejak 2020. Tunjangan itu diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2020.
Pada 2024, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menerbitkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 447/P/2024 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional Dosen di Kemendikbudristek. Melalui keputusan tersebut, dosen ASN seharusnya bisa mendapatkan tunjangan kinerja mulai awal 2025.
Dalam Keputusan Menteri Nomor 447/P/2024, dosen aparatur sipil negara mendapatkan tunjangan kinerja dengan besaran sesuai jabatan. Menurut keputusan tersebut, dosen dengan jabatan asisten ahli dengan kelas jabatan 9 mendapat tunjangan kinerja Rp 5 juta per bulan, lektor Rp8,7 juta per bulan, lektor kepala Rp10,9 juta per bulan, serta profesor Rp19,2 juta per bulan.
Namun, Stella mengatakan, berdasarkan informasi yang dia terima dari kementerian lain seperti Kemnaker, tukin dibayar sejak 2022, bukan 2020. Sebab, pembayaran tukin itu diatur dalam UU ASN tahun 2014. Dari UU ASN itu, ada aturan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (permenpan RB).










