JAKARTA, arikamedia.id – Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Wamendikti Saintek) Stella Christie mengatakan pihaknya sedang berupaya untuk membayar tunjangan kinerja atau Tukin dosen ASN di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), seperti diberitakan Tempo.co.
Kemendikti Saintek saat ini sedang menyelesaikan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tukin dosen ASN itu. Perpres ini diperlukan sebagai aturan turunan untuk mencairkan Tukin dosen ASN. Rancangan Perpres itu kini sedang dalam tahap harmonisasi.
“Perpres ini kunci. Ini memang harus diurus. Nah, rancangan Perpres ini pun sudah ada dan sedang dibicarakan di rapat-rapat harmonisasi antar-kementerian,” kata Stella ketika berkunjung ke kantor Tempo di Jakarta, Rabu malam, 8 Januari 2025.
Stella mengatakan Kemendikti Saintek merupakan kementerian baru yang merupakan pecahan dari Kemendikbudristek. Karena itu, Satryo Soemantri Brodjonegoro ketika awal menjabat sebagai Mendikti Saintek segera menyusun alokasi anggaran tukin dosen ASN. Anggaran yang diusahakan sebesar Rp2,8 triliun. Anggaran ini pun sudah dimintakan kepada DPR.
“Kan ada warisan dari sebelumnya. Nah, kami bisa mengatur, bisa meminta apa yang masih kurang. Nah, yang kami mintakan di konsinyasi di DPR soal tukin itu,” kata Stella.