Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahParlementariaUtama

Pengelolaan Pasar Mardika Harus Dikembalikan ke Pemkot Ambon

16
×

Pengelolaan Pasar Mardika Harus Dikembalikan ke Pemkot Ambon

Sebarkan artikel ini

“Pemerintah sudah jelas mengatur bahwa pengelolaan pasar adalah kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. Pemprov tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan pasar, kecuali dalam hal pembagian hasil,” tambahnya.

Rofik menjelaskan, terkait rekomendasi DPRD, keputusan legislatif bersifat rekomendasi yang bisa digunakan atau tidak, tergantung pada kesesuaiannya dengan aturan.

Ditandaskan, kalau rekomendasi DPRD bertentangan dengan aturan dan hasil kajian pemprov maka sebaiknya tidak digunakan. 

“Kenapa harus ngotot menggunakannya kalau akhirnya menimbulkan persoalan?” ujar Sekretaris Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maluku ini. 

Pengelolaan Pasar Mardika menurutnya, harus dikembalikan kepada Pemkot Ambon sesuai dengan kewenangan yang telah diatur dalam UU. * 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *