AMBON, arikamedia.id – Anggota DPRD Provinsi Maluku Rofik Afifudin menegaskan bahwa pengelolaan Pasar Mardika harus dikembalikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Dikatakan, hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) yang mengatur pembagian tugas dan kewenangan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov), Kabupaten dan Kota Kuliner.
Menurutnya, kewenangan Pemprov bukan untuk mengelola pasar, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota.
“Apa akibatnya kalau bukan Pemkot yang mengelola? Siapa yang akan mengangkut sampah? Siapa yang akan menjaga ketertiban? Satpol PP Pemkot yang seharusnya berwenang dalam hal ini,” kata anggota DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Ambon ini di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Rabu (12/02/25).
Tambahnya, spekulasi terkait status aset tanah tidak relevan dalam konteks pengelolaan pasar.
Yang terpenting kata Rofik, adalah memastikan bahwa Pemkot Ambon yang memiliki kewenangan dapat menjalankan tugasnya secara optimal.
Lebih lanjut, Rofik menekankan bahwa retribusi sampah seharusnya dikelola oleh Pemkot Ambon karena merekalah yang memiliki armada pengangkut serta Tempat Pembuangan Akhir (TPA).