BURU, arikamedia.id – Pulau Buru, yang kaya akan sumber daya alam termasuk emas, menghadapi tantangan serius terkait tambang emas ilegal yang beroperasi di sana. Peraturan pemerintah Indonesia telah mengatur dengan jelas kegiatan pertambangan melalui Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang-undang ini mengharuskan setiap kegiatan pertambangan, termasuk penambangan emas, dilakukan dengan izin resmi dari pemerintah. Namun, data terbaru menunjukkan bahwa sebagian besar tambang emas di Pulau Buru beroperasi tanpa izin yang sah, menunjukkan rendahnya kepatuhan terhadap regulasi ini di lapangan. Salah satu tantangan utama dalam implementasi UU No. 4 Tahun 2009 adalah pengawasan yang tidak memadai.
Pemerintah daerah dan instansi terkait sering kali menghadapi keterbatasan dalam sumber daya manusia dan peralatan untuk melakukan pengawasan yang efektif terhadap tambang-tambang ilegal yang tersebar luas di Pulau Buru.
Akibatnya, banyak tambang ilegal dapat beroperasi tanpa terdeteksi atau tanpa mendapat sanksi yang tegas, yang menguatkan praktik ilegal dan merugikan keberlanjutan lingkungan. Selain izin usaha pertambangan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan untuk melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). AMDAL seharusnya menjadi alat penting untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko lingkungan dari kegiatan pertambangan.