Ia menegaskan bahwa Satgas Pangan tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penegakan aturan apabila ditemukan pelanggaran serius.
“Pendekatan yang kami lakukan adalah pembinaan dan penegakan aturan secara bertahap. Namun apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat secara luas, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Satgas Pangan Maluku juga akan meningkatkan koordinasi lintas instansi untuk memantau distribusi dan stok pangan di tingkat distributor maupun pedagang.
Langkah ini dilakukan guna mencegah potensi penimbunan barang, spekulasi harga, serta gangguan distribusi pangan di wilayah Maluku.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan melakukan sosialisasi kepada distributor dan pengecer mengenai ketentuan harga minyak goreng Minyakita sesuai regulasi perdagangan terbaru.
Operasi pengawasan yang dilakukan Satgas Pangan Maluku menunjukkan pentingnya peran negara dalam menjaga stabilitas ekonomi rakyat, khususnya pada sektor pangan.
Menjelang Ramadan dan Idulfitri, kebutuhan masyarakat terhadap bahan pokok cenderung meningkat sehingga potensi kenaikan harga dan praktik spekulasi pasar perlu diantisipasi sejak dini.










