JAKARTA, arikamedia.id – Pada Senin, 10 Maret 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), yang melibatkan dugaan penyelewengan dana iklan.
Ridwan Kamil, yang dikenal sebagai Kang Emil, adalah mantan Gubernur Jawa Barat dan mantan Wali Kota Bandung. Penggeledahan ini mengejutkan publik karena Ridwan Kamil belum pernah diperiksa sebelumnya oleh KPK terkait kasus ini.
Ridwan Kamil menyatakan sikap kooperatif dan mendukung penuh penyelidikan KPK. Ia menegaskan telah menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada lembaga antirasuah tersebut.
Pernyataan ini disampaikan melalui keterangan resmi yang diterima di Bandung pada Senin, (10/3/2025).
Mengutip Liputan6.com, kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini sendiri telah memasuki tahap penyidikan, setelah KPK menerbitkan surat penyidikan pada Rabu, 5 Maret 2025. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan penggeledahan tersebut dan menyatakan bahwa hal itu berkaitan dengan perkara Bank BJB.
Penggeledahan dan Sikap Ridwan Kamil
Ridwan Kamil, melalui keterangan resminya, membenarkan bahwa tim KPK telah menunjukkan surat tugas resmi sebelum melakukan penggeledahan. Ia menekankan kesiapannya untuk bekerja sama sepenuhnya dengan KPK dan membantu penyelidikan secara profesional.