Ia juga menyebut upaya sosialisasi yang telah dilakukan, termasuk melalui surat edaran, mulai menunjukkan hasil positif. Kesadaran masyarakat meningkat, diduga karena masyarakat mulai memahami bahwa ada sanksi tegas bagi pelanggar.
“Mungkin karena masyarakat tahu sekarang ada sanksi tegas, jadi mereka lebih taat dan tidak lagi parkir sembarangan,” tutupnya.
Untuk diketahui operasi Burhan ( burung Hantu) ini dilakukan di 13 jalan yang ada di kota Ambon, di antaranya JL. A.Y.Patty, JL. Diponegoro, JL. Ahmad Yani, JL. Setiabudi, JL. Yan Paays, JL. Said Perintah, JL. Dr. Sutomo, JL. Dokter tamaela, JL. Dr. J. B. Sitanalla, JL. Ot. Pattimaipauw, JL. St. Babula, JL. Anthony reebook, JL. Wem reawaruw. Yang menjadi lokasi operasi Burhan. (AM-18)