JAKARTA, arikamedia.id – Pemerintah menunda penerbitan Surat Edaran terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, menjamin, aturan THR disampaikan secepatnya dalam dua hari ke depan.
“Ya mungkin satu dua hari ini lah ya (diumumkan),” ujar Immanuel, dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (7/3).
Dia menjelaskan, salah satu alasan diundurnya pengumuman soal THR pekerja swasta ini lantaran adanya musibah banjir besar yang terjadi di beberapa wilayah. Menurutnya, pengumuman THR kurang pas bila dilakukan saat ini.
“Kan kita gak enak masa kita bicara THR tapi kemudian ada bencana. Itu kan kayak gak punya rasa empati lah. Nanti, bersamaan dengan THR ASN,” jelasnya.
Immanuel menyebut, Setelah surat edaran keluar, biasanya perusahaan diimbau segera memenuhi kewajibannya membayarkan THR pegawai. Menurutnya, biasanya THR dibayarkan dua minggu sebelum lebaran, melansir Koran Jakarta.
“Tradisi THR itu kan dua minggu sebelum lebaran dibayarkan,” ucapnya.
THR Ojol
Immanuel juga menyinggung terkait THR ojek online (ojol). Menurutnya, THR ojol merupakan suatu inisiatif baru sehingga perlu dipastikan adanya meaningful participation dari semua pihak baik dari pihak aplikator maupun mitra pengemudi.