AMBON, arikamedia.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Kelautan dan Perikanan menggelar sosialisasi tata cara pemungutan retribusi Penyediaan Tempat pelelangan ikan kepada para pelaku usaha dan masyarakat di pasar Arumbae Mardika Kota Ambon, Kamis, (19/06/2025).
Penerapan retribusi ini merupakan bagian dari upaya penataan kota sekaligus peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Retribusi merupakan instrumen keadilan fiskal yang hasilnya akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan.
“Kita akan terapkan biaya retribusi Rp7.500 per meter persegi, sebagai bentuk kepastian bagi para pelaku usaha,” jelasnya.
Kata dia, selama 4 tahun terakhir, total retribusi yang masuk dari TPI tersebut belum mencapai Rp500 juta. Padahal Pemkot Ambon akan mengalokasikan dana lebih dari Rp600 juta untuk perbaikan pasar apung yakni, dana yang masuk dari masyarakat lewat retribusi dikembalikan lagi dalam bentuk fasilitas. Pemerintah tidak mengambil untuk kepentingan sendiri.
Wattimena menambahkan proses sosialisasi selama beberapa bulan yang diberikan Dinas Perikanan, telah mendapatkan pemahaman yang cukup
Diakatkan, TPI akan terus ditingkatkan kualitasnya, termasuk infrastruktur dan pengelolaannya, demi kenyamanan bersama.(AM-18)