Lebih lanjut dia menyinggung soal kesejahteraan guru honorer yang selama ini menerima insentif terbatas. Melalui skema ASN paruh waktu, kata dia, terjadi peningkatan penghasilan yang cukup signifikan.
“Ada guru yang sebelumnya hanya menerima honor sekitar Rp 300.000, kini bisa mencapai Rp 2 juta. Ini yang menjadi fokus pemerintah. Persoalan guru di Maluku bukan semata soal status paruh waktu, melainkan masalah struktural yang telah berlangsung lama,” ujarnya.
Masalah guru ASN ini bersifat menahun dan turun-temurun. Selama pendidikan masih dikendarai oleh kepentingan tertentu, jangan berharap penataan mutu dan pemerataan kualitas pendidikan bisa berjalan baik.
Ia menambahkan, penataan dan penempatan ASN dilakukan melalui sistem manajemen talenta guru yang bersumber dari data Dapodik, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk syarat masa kerja minimal dua tahun. **










