Dikatakan, penempatan di wilayah kepulauan tentu tidak bisa disamakan dengan di kota. Akses dan fasilitas berbeda. Ini harus dipikirkan secara adil.
Menurutnya, kebijakan penempatan tidak sepenuhnya diserahkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemerintah daerah, kata Ismail, harus berperan aktif dan tegas dengan mempertimbangkan kondisi geografis serta kebutuhan riil di Maluku.
“Koordinasi dengan BKN perlu, tetapi keputusan harus mempertimbangkan realitas daerah. Jangan sampai kebijakan pusat tidak sejalan dengan kondisi lapangan,” ujar dia.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Dr Sarlota Singerin Spd.Mpd menegaskan bahwa penetapan guru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) paruh waktu merupakan bentuk penghargaan pemerintah daerah atas pengabdian para guru honorer, bukan penurunan status atau pengabaian kesejahteraan.
Kata Sarlota, secara khusus kita berbicara Provinsi Maluku. Ketika saudara-saudara ini ditetapkan sebagai ASN paruh waktu, itu adalah bentuk penghargaan pemerintah kepada mereka. Tidak ada penurunan atau kemunduran status.
Kebijakan tersebut sambungnya, merupakan implementasi Peraturan Menteri PANRB tentang penataan tenaga non-ASN, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Kalau kita hitung secara fiskal dan tidak ada niat baik dari pemerintah daerah, kebijakan ini tidak akan pernah ada. Ini bentuk keberpihakan pemerintah.










