

Kata Anis, apakah ini sudah memberikan keadilan bagi korban yang usianya 5 tahun kita bisa bayangkan bagaimana traumatik masa depannya ketika nanti akan menapaki jenjang pendidikan yang lebih tinggi pengalaman sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual.
Mungkin tidak bisa diganti dengan restitus, ujarnya, tetapi kehadiran negara untuk memberikan ganti rugi itu adalah bentuk bagaimana tanggung jawab itu dilakukan setidaknya itu adalah bagian dari upaya pemulihan dalam konteks pemenuhan hak bagi korban.
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena sendiri tidak bisa menampik bahwa kekerasan seksual bahkan terjadi di kota Ambon terhadap mereka-mereka yang kaum rentan disabilitas, ingat mereka-mereka ini tidak beruntung tapi mendapat lagi tindak dipidana kerasan seksual.
Lebih jauh dikatakan, ini tantangan bagi kita karena itu semua peserta FGD diharapkan ini bukan sekedar sebuah kegiatan seremonial tetapi kegiatan ini diharapkan bisa melahirkan pikiran-pikiran yang baik, rekomendasi-rekomendasi yang baik dalam upaya kita bersama untuk memastikan bahwa TPKS ini kalau bisa di kota Ambon bisa kita kurangi.
”Catatan buat teman-teman kita di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tempat ruang-ruang publik juga menjadi sasaran dari perilaku ini karena itu kalau ruang publik ada di kota Ambon pastikan terang di malam hari, ada yang mengawasi ada yang lakukan patroli supaya dia bisa mengurangi dan menghindari,” ujarnya.










