BeritaLINGKUNGANNasionalPemerintahanUtama

Pencabutan 28 Izin Usaha Harus Disertai Pemulihan Lingkungan

9
×

Pencabutan 28 Izin Usaha Harus Disertai Pemulihan Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Foto: Presiden Prabowo Subianto melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memutuskan mencabut 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap kerusakan lingkungan. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)

Walhi menilai kebijakan ini harus menjadi momentum penyelesaian konflik dengan masyarakat adat serta pemulihan hak-hak mereka.

Namun, Walhi menyayangkan pencabutan izin tersebut belum menyentuh penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berkontribusi besar terhadap banjir di Sumatera Barat.

Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Barat, Wengky Purwanto, menyebut kepolisian belum menunjukkan langkah cepat dan tegas terhadap pelaku PETI. “Jika dibiarkan, bencana akan terus berulang dan para pelaku tidak akan jera,” ujarnya. (*)

Baca Juga  Usai Jadi Saksi KPK, Dito Ariotedjo Cerita Kunjungan Kerja ke Arab Saudi Bersama Jokowi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *