BeritaLINGKUNGANNasionalPemerintahanUtama

Pencabutan 28 Izin Usaha Harus Disertai Pemulihan Lingkungan

9
×

Pencabutan 28 Izin Usaha Harus Disertai Pemulihan Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Foto: Presiden Prabowo Subianto melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memutuskan mencabut 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap kerusakan lingkungan. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)

JAKARTA, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai pemerintah wajib memaksa perusahaan yang izinnya dicabut untuk bertanggung jawab memulihkan kerusakan lingkungan.

Walhi menilai pencabutan 28 perizinan berusaha di Sumatera baru menjadi langkah awal pemulihan lingkungan dan hak masyarakat. Walhi menekankan pemerintah harus melanjutkan kebijakan tersebut dengan evaluasi menyeluruh terhadap izin lain, pemulihan ekosistem, serta perlindungan wilayah penting di seluruh wilayah Sumatera.

Direktur Eksekutif Walhi Boy Jerry Even Sembiring mengatakan akumulasi aktivitas industri ekstraktif, mulai dari kehutanan, perkebunan sawit, hingga pertambangan, telah menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan secara signifikan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatra Barat.

“Negara harus memastikan pencabutan izin ini tidak berujung pada pengalihan eks konsesi ke perusahaan lain, baik BUMN maupun swasta,” kata Even dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Januari 2026.

Baca Juga  Menteri KP Trenggono Berangsur Pulih Setelah Diobservasi, kata Dokter Kelelahan 

Even berujar pemerintah wajib memaksa perusahaan yang izinnya dicabut untuk bertanggung jawab memulihkan kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat. Menurut dia, pencabutan izin tidak akan bermakna tanpa rencana pemulihan yang jelas.

Pasalnya, perusahaan sudah lama merusak hutan dan alam serta meraup keuntungan besar. “Mereka harus memulihkan kerugian lingkungan dan sosial,” ujarnya, dilansir dari Tempo.co.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *