Lebih lanjut dijelaskan bahwa sejarah panjang Pasar Batumerah, yang awalnya berada di lahan yang kini menjadi Kantor Desa Batumerah. Kantor tersebut dibangun dengan bantuan Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Tata Kota.
Diungkapkan, relokasi pasar dan pembangunan Kantor desa Batumerah dilakukan atas koordinasi antara Almarhum Hi. Awath Ternate (Penjabat Raja Negeri Batumerah) dan Walikota Ambon saat itu, Bapak M.J. Papilaja, dengan Bank Dunia selaku pemilik lahan di Pertokoan Batumerah. Bahkan, Kantor desa Batumerah sempat menempati salah satu ruko milik Bank Dunia sebelum bangunan kantor baru selesai.
“Pembangunan Pasar Negeri Batumerah yang baru juga dilakukan setelah koordinasi dengan Bank dunia, bahwa pasar tersebut bukanlah pasar ilegal dan keberadaannya dilindungi oleh Undang-Undang hak otonomi daerah, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” terangnya.
Ronny mengajak semua pihak untuk bergandeng tangan membangun Kota Ambon, bukan hanya dari segi fisik, tetapi juga dari segi mental dan cara berpikir. Ia juga mengingatkan pentingnya mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.