Meski beroperasi di Maluku Utara, Sherly mengatakan bahwa lokus perkara terjadi di Jakarta dan berkaitan dengan pemeriksaan pajak pusat tahun 2023. Dengan demikian, ia mengatakan tidak ada indikasi langkah yang mengarah pada pejabat daerah di Maluku Utara.
Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Maluku Utara juga mengatakan hal serupa. Menurut dia, tidak ada pernyataan resmi dari KPK yang mengaitkan nama gubernur dalam kasus tersebut. “Tidak ada satu pun pernyataan resmi KPK yang menyebut nama gubernur. Jika ada pemberitaan yang mengarah ke sana, itu merupakan penafsiran sepihak,” kata Ailan, dikutip dari Info Tempo.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara meminta kepada media untuk tetap berpegang pada prinsip verifikasi dan keberimbangan dalam memberitakan kasus hukum. Tujuannya agar pemberitaan tersebut tidak menyesatkan opini publik.
Sementara itu, aktivitas PT Wanatiara Persada di Maluku Utara selama ini memang memberikan nilai tambah bagi daerah. Sherly mengakui, perusahaan tersebut berkontribusi pada pembangunan smelter, penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat lokal, serta memberikan dampak pada peningkatan pendapatan daerah.
Namun, menurut Sherly, kontribusi ekonomi tak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan proses hukum. Pemerintah Provinsi Maluku Utara, kata dia, tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dan supremasi hukum.










