BeritaDaerahPemerintahanUtama

Pemprov Maluku Harap Partisipasi Semua Pihak Penuhi Hak Penyandang Disabilitas

17
×

Pemprov Maluku Harap Partisipasi Semua Pihak Penuhi Hak Penyandang Disabilitas

Sebarkan artikel ini
Plh Sekda Maluku Suryadi Sabirin (Diskominfo Maluku)

AMBON, arikamedia.id – Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmennya pada pemenuhan, perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak penyandang disabilitas dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Di mana saat ini, bahwa penanganan Penyandang Disabilitas di Indonesia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019, tentang Perencanaan, Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Demikian hal ini di katakan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Syuryadi Sabirin, ketika membuka Lokakarya Penguatan Tim Fasilitator Penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RADPD) Provinsi Maluku, Selasa (15/10/2024), di Hotel Amaris Ambon.

Menurutnya, melalui Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019, yang menjadi pedoman untuk penyusunan Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN-PD) dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD-PD).

Baca Juga  Tim Kesehatan Lantamal IX dan BI Laksanakan Baksos dan Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Tual 

“Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas para fasilitator penyusun RADPD, serta peran perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam mendukung pemenuhan hak penyandang disabilitas, dimana membutuhkan partisipasi semua pihak,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

AMBON, arikamedia.id – Program yang bertujuan untuk mendekatkan pemerintah dengan masyarakat ini akan segera diimplementasikan di Kelurahan Honipupu.  Namun,sebelum pelaksanaannya, sosialisasi akan…