AMBON, arikamedia.id – Diprakarsai oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath dalam program 100 hari kerjanya, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku berkolaborasi dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) akan meluncurkan terbentuknya Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan Pos Imigrasi di Kabupaten MBD.
Program Pembentukan TPI dan Pos Imigrasi di Kabupaten MBD dilakukan dengan pertimbangan Maluku yang merupakan Provinsi Kepulauan dengan gugusan pulau yang berjumlah 1.412 pulau dan berbatasan langsung dengan Negara lain yaitu Timor Leste dan Australia.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Maluku Affandy Hassanusi Rabu (04/06/25), menjelaskan bahwa TPI berada di Pulau Moa, dan Pos Imigrasi, tepatnya di Pulau Liran, Pulau Wetar, Pulau Kisar dan Pulau Letti, yang merupakan pulau-pulau terluar dari Indonesia dan berbatasan dengan Timor Leste.

“Proses persiapan pembentukan TPI dan Pos Imigrasi ini telah dilakukan secara optimal berkat kerja sama yang baik antara Pemerintah Provinsi Maluku melalui Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD), Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, dan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku, dengan tersedianya Gedung Kantor dan sarana prasarana penunjang termasuk kesiapan personel,” terangnya.