Ia juga meminta Kantor Imigrasi untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI, penadahan, atau penyuplaian bahan kimia berbahaya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku berencana mensosialisasikan hasil rapat kepada masyarakat dan akan meluncurkan call center untuk menerima laporan terkait aktivitas ilegal di Gunung Botak, termasuk laporan mengenai peredaran bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri, serta logistik ilegal lainnya. (AM-18)