“Faktor lainnya adalah Politik Identitas dan Provokasi seperti halnya Isu Agama dan Etnis sering dimanfaatkan sebagai kepentingan politik dan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian melalui media sosial untuk memperburuk situasi, dan Faktor Lemahnya penegakan Hukum dan Keamanan seperti halnya Sinergitas aparat keamanan dalam mencegah konflik dan Koordinasi antara Pemerintah, TNI/Polri dan Masyarakat dalam mitigasi konflik”, tutur Sadali.

Kata Sadali, bukan itu saja, kendala dalam penanganan konfik sosial sosial yang dihadapi diantaranya Koordinasi antar Lembaga pusat dan daerah yang belum optimal, Keterbatasan Anggaran dan Infrastruktur serta kurangnya Pendidikan dan sosialisasi perdamaian juga menjadi fokus dalam paparan tersebut.
Perlu diketahui tambahnya, potensi konflik sosial yang terjadi di Provinsi Maluku antara lain Konflik Perorangan hingga Komunal, Potensi Konflik Politik, Konflik lahan dan batas wilayah, serta ketimpangan ekonomi dan layanan Publik.
Untuk itu lebih lanjut dikatakan, ada beberapa upaya Strategi Penanganan konflik sosial yang dilakukan seperti halnya upaya Pencegahan (Preventif), Upaya deteksi dan respon dini, upaya Penanganan (kuratif), dan Upaya Pemulihan dan Rekonsiliasi (Rehabilitasi).