AMBON, arikamedia.id – Sekretaris Daerah Maluku, Ir. Sadali IE, M.Si mewakili Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa memberikan materi Strategi Penanganan Konflik Sosial dan Potensi Konflik Sosial di Provinsi Maluku pada Rapat Koordinasi Analisis Permasalahan Bidang Penanganan dan Kontijensi Konflik Sosial di Provinsi Maluku dan Maluku Utara bertempat di Swisbell Hotel, Rabu (6/8/2025).
Sadali memaparkan dasar Strategi Penanganan Konflik Sosial dan Potensi Konflik Sosial tertuang dalam UU nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, UU nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan konflik Sosial, Nomor 2 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, Keputusan Gubernur Maluku nomor 850 tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Provinsi Maluku dan Keputusan Gubernur Maluku nomor 851 tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.
Menurutnya, beberapa faktor penyebab konflik di Maluku diantaranya Faktor Ketimpangan Ekonomi dan Pembangunan seperti halnya pembangunan yang tidak merata menimbulkan kesenjangan antar daerah, Tingkat Kemiskinan dan pengangguran dan kemiskinan yang tinggi dan memicu keresahan sosial.