Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri, menyampaikan bahwa Kota Ambon telah resmi diakui secara nasional sebagai Kawasan Berbasis Karya Cipta oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sejak tahun 2024.
Penetapan ini merupakan bentuk penghargaan atas kekayaan budaya dan potensi ekonomi kreatif di kota ini.
“Ambon punya identitas kuat sebagai kota musik. Penetapan ini menjadi pengakuan atas kekayaan budaya dan potensi ekonomi kreatif yang dimiliki,” kata Saiful.
Ia berharap, pengakuan ini akan menjadi pemantik semangat bagi seniman dan pelaku industri kreatif di Ambon untuk terus berkarya dan melindungi hasil cipta mereka secara hukum.
Dengan kolaborasi berbagai pihak, Ambon semakin memperkuat posisinya sebagai pusat kreativitas berbasis budaya serta menunjukkan kepedulian terhadap pemerataan akses pendidikan. (AM-18)