BeritaDaerahPemerintahanUtama

Pemkot Telah Layangkan LP Terkait Flayer Seruan Aksi

4
×

Pemkot Telah Layangkan LP Terkait Flayer Seruan Aksi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Galian C

Sehingga menurutnya, ini bersifat personal dan destruktif, penyebaran flayer yang memuat ajakan untuk melakukan aksi hukum, dan menuntut pemenjaraan Wali Kota dengan landasan data tidak valid berpotensi penyebaran berita bohong, tuduhan tidak benar, penyerangan kehormatan serta berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga semua itu memiliki konsekuensi hukum.

“Karena itu  LP telah dilayangkan ke Polresta Pulau Ambon dan  PP Lease hari ini, Rabu 28 Januari 2026,” tegas Jubir.

Kata Lekransy, bahwa penyebar data palsu melalui media sosial atau platform digital, dapat terjerat Pasal 433 & Pasal 434 tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP serta Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga  Nasib pegawai pajak di tangan Purbaya, sebagian bekerja, sebagian dirumahkan: tergantung doa mereka

Meskipun demikian lanjutnya, Pemkot Ambon akan selalu terbuka untuk menerima kritik yang konstruktif, karena hal tersebut dapat membantu mengoreksi kebijakan yang kurang efektif, melalui mekanisme demokrasi yang legal dan berbasis data. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Dalam menangani perkara dimaksud, OJK telah melakukan serangkaian langkah penegakan hukum secara berjenjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Penyidikan…