BeritaDaerahPemerintahanUtama

Pemkot Telah Layangkan LP Terkait Flayer Seruan Aksi

4
×

Pemkot Telah Layangkan LP Terkait Flayer Seruan Aksi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Galian C

Juru Bicara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Ronald Lekransy membenarkan, jika Pemkot Ambon melalui bagian Hukum telah melayangkan Laporan Polisi (LP), terkait beredarnya flyer seruan aksi tangkap, dan penjarakan Wali Kota Ambon yang menyebar di media sosial.

Konstitusi menjamin hak warga negara untuk mengkritik kinerja atau kebijakan kepala daerah, namun kebebasan tersebut memiliki batasan untuk menjaga kehormatan dan martabat orang lain. Jika kritik disampaikan secara brutal, maka akan menghilangkan esensi dari kritik tersebut karena tidak lagi fokus pada subtansi masalah.

”Flayer tersebut menyajikan opini terkait pungutan retribusi, dan perijinan terhadap tambang galian golongan C atau yang kini dikenal dengan Istilah Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Untuk itu isi seruan yang menyatakan, bahwa Pemkot Ambon memungut retribusi dari tambang yang diduga ilegal, serta memberikan izinnya adalah informasi yang tidak benar,” ujarnya  di ruang kerjanya, Balai Kota Ambon, Rabu (28/01/26).

Baca Juga  Komisi I DPRD Ambon Dorong Kepastian Sertifikat Tanah Warga Dusun Ulima Indah

Dikatakan, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020, bupati atau wali kota tidak lagi memiliki kewenangan, untuk memberikan izin usaha pertambangan, termasuk galian C atau batuan. Flayer yang disebarkan berisikan  tuduhan kriminal, artinya ada opini yang sengaja  dibangun dengan  mengklaim Wali Kota   melakukan kejahatan tanpa adanya proses hukum atau bukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *