Sapulette menegaskan, jika ditemukan penyimpangan dan atau potensi kerugian negara atau daerah, Pemkot Ambon memiliki kewajiban hukum, untuk melakukan tindak lanjut.
Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta ketentuan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Untuk pemeriksaan keuangan Pemkot Ambon tahun 2025, jika terdapat penyimpangan atau potensi kerugian, Pemkot Ambon akan tunduk dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi temuan BPK, sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Bentuk tindak lanjut yang dapat dilakukan antara lain, pengembalian kerugian ke kas daerah, perbaikan sistem pengelolaan keuangan, serta pemberian sanksi kepada pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kritik dan saran dari masyarakat, yang berperan sebagai kontrol sosial bagi Pemkot Ambon. Hal ini bertujuan, untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami mengimbau, agar masyarakat tetap menunggu hasil LHP resmi, yang akan disampaikan oleh BPK,” tutup Sapulette. *










