Sapulette menjelaskan, pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah oleh BPK, merupakan amanah berdasarkan undang-undang yang dilaksanakan secara rutin setiap tahun.
BPK juga memiliki kewenangan, lanjut Sapulette, untuk melakukan pemeriksaan kinerja, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu sesuai kebutuhan.
“Pada saat ini, BPK telah menyelesaikan tahapan pemeriksaan pendahuluan, selanjutnya terinci untuk memastikan bahwa setiap transaksi benar-benar terjadi, jumlahnya akurat, dan tidak ada dokumen yang tidak valid. Selain itu, juga dilakukan uji kepatuhan, untuk memastikan bahwa penggunaan dana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Pj. Sekkot.
Dirinya menambahkan, proses pemeriksaan juga pada akhirnya akan melalui tahapan pembahasan temuan. Setelah menyusun temuan sementara, auditor akan mengadakan exit meeting dengan Pemkot Ambon untuk mengkomunikasikan seluruh hasil temuan. Saat ini, proses tersebut belum dilaksanakan.
“Pada saat exit meeting berlangsung, pihak yang diperiksa, dalam hal ini OPD terkait , termasuk bagian Sekretariat Daerah Kota Ambon akan diberi kesempatan, untuk memberikan klarifikasi atau bukti tambahan, terkait temuan yang disampaikan oleh BPK sebelum LHP resmi dibuat,” katanya.










