Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap pendapatan negara bukan pajak wajib disetor lebih dulu sebelum dapat digunakan.
Dengan BLUD, puskesmas dapat mengelola keuangan secara langsung, memberikan fleksibilitas operasional tanpa melanggar aturan.
“Kalau puskesmas tidak kita jadikan BLUD, maka pengelolaan berpotensi melanggar aturan, karena itu, langkah ini penting bukan hanya soal pengelolaan keuangan, tetapi untuk peningkatan kualitas pelayanan publik,” jelasnya.
Wattimena mencontohkan keberhasilan Klinik Mata Ambon vlisingen dan Puskesmas Lateri yang telah menerapkan BLUD.
Hasilnya, pelayanan kesehatan menjadi lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Bahkan, dari pengelolaan BLUD, klinik tersebut mampu memberikan kontribusi keuangan kembali kepada Pemerintah Kota.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tujuan utama BLUD bukanlah mencari keuntungan, melainkan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Sementara peluang inovasi usaha untuk mendukung kemandirian puskesmas tidak boleh menggeser fungsi utama sebagai pelayan kesehatan masyarakat.
“Peluang usaha boleh dikembangkan, tapi jangan sampai lebih sibuk urus bisnis daripada melayani pasien. Tujuan mulia kita adalah meningkatkan kualitas layanan kesehatan,” pesannya.