Menurutnya, pihak Kejari Ambon telah menjadi mitra strategis dalam memberikan pendampingan hukum, bahkan pengawalan serta penegakan supremasi hukum khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kerjasama yang terjalin selama ini telah melihat berbagai manfaat nyata baik dalam pencegahan maupun penyelesaian berbagai permasalahan hukum,” terangnya.
Oleh karena itu, dengan diperpanjangnya kesepakatan bersama ini akan semakin erat, lebih efektif dan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat serta pembangunan khususnya di Kota Ambon.
Sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Kejaksaan RI yang mengatur peran Kejaksaan dalam aspek hukum perdata dan tata usaha Negara yaitu fungsi datun dalam sistem hukum bidang perdata dan tata usaha negara memiliki peran strategis.
Dengan memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah BUMN BUMD dan pihak lain yang memerlukan fungsi utama datun.
Ia tak lupa mengucapkan terima kasih kepada pemkot Ambon atas kepercayaan dan dukungan melalui kerjasama dalam pelaksanaan bantuan hukum dan pendampingan hukum. (AM-18)