Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahHukum & KriminalPemerintahanUtama

Pemkot – Kejari Ambon Teken Piagam Kesepakatan Bidang Perdata dan Tata Usaha Tahun 2025

24
×

Pemkot – Kejari Ambon Teken Piagam Kesepakatan Bidang Perdata dan Tata Usaha Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

AMBON, arikamedia.id – Pemerintah Kota Ambon (Pemkot) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon lakukan penandatanganan piagam kesepakatan bidang perdata dan tata usaha tahun 2025, di lantai II ruang Vlissingen Pemkot, Selasa,(11/02/25). 

“Atas nama Pemkot Ambon kami, mengucapkan terima kasih untuk semua pendampingan serta dukungan yang selama ini diberikan,” ungkap Pj Wali Kota Ambon dalam sambutanya. 

Kata dia, penandatanganan ini dilakukan sebagai langkah kedepan meningkatkan pelayanan publik serta meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.

Dirinya mengungkapkan bahwa kerjasama yang terjalin akan menunjukkan bahwa hubungan pemkot Ambon dan Kejaksaan berjalan dengan baik dalam menjalankan roda pemerintahan. 

Menurutnya, elemen demokrasi meliputi  eksekutif, legislatif dan yudikatif maka dari itu dibutuhkan sebuah sinergitas kerja yang baik. 

Baca Juga  Polisi Tangkap 4 "Otak" Pembunuhan Kacab Bank BUMN di Solo dan PIK

Kaya berharap bidang perdata dan tata usaha akan benar-benar memberikan kontribusi yang baik bagi seluruh kinerja pemkot Ambon dalam memberikan pelayanan umum dan tanggung jawab bagi masyarakat Kota Ambon. 

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon Adhryansa menyampaikan perpanjangan piagam kesepakatan bukan hanya sekedar formalitas tetapi menjadi bukti komitmen bersama dalam meningkatkan sinergi transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas serta tanggung jawab. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

PRESIDEN Volodymyr Zelensky menegaskan Ukraina akan terus berjuang demi kebebasan sampai tercapai perdamaian yang adil. Pesan itu ia sampaikan dalam pidato peringatan Hari Kemerdekaan ke-34 Ukraina, Minggu (24/8)….