BeritaDaerahPemerintahanUtama

Pemkot Jelaskan Pembayaran Jasa CV. Wilsa, CV. Sarira dan UD. Ronawiska

26
×

Pemkot Jelaskan Pembayaran Jasa CV. Wilsa, CV. Sarira dan UD. Ronawiska

Sebarkan artikel ini

Sebagai bentuk kesungguhan, lanjutnya, komunikasi telah dilakukan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan selanjutnya akan dilakukan pertemuan dengan kuasa Hukum dari ketiga perusahan, yang akan difasilitasi oleh Tim Verfikasi Inspektorat Kota Ambon.

Dirinya menambahkan, Pasca  putusan itu kemudian ditindaklanjuti Pemkot dengan rapat internal dipimpin oleh Pj. Wali Kota Ambon Dominggus N. Kaya yang mengarahkan agar Inspektorat dan BPKAD Kota Ambon berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Maluku,  menjawab setiap langkah yang akan ditempuh Pemkot. 

“Sesuai arahan BPKP, sebelum dilakukan mekanisme pembayaran perlu dilakukan verifikasi terhadap semua bukti yang disampaikan, supaya semua mekanisme yang ditempuh oleh pemkot sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan yang berlaku,” imbuhnya. 

Baca Juga  DWP Lapas Wahai Bagi Bansos, Shelvy : Dalam Rangka Hari Ibu Meningkatkan Kepedulian Sosial

Terkait hal tersebut, Lekransy berharap komunikasi antara Pemkot dengan ketiga perusahaan melalui kuasa hukumnya dapat terus dilakukan, supaya semua hal terkait dapat diselesaikan. 

“Pada prinsipnya pemkot akan menghormati keputusan pengadilan yang telah menjadi kesepakatan bersama, dengan tetap menjunjung tinggi mekanisme pengelolaan keuangan negara sehingga semua upaya akan transparan dan akuntabel,” tandasnya. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *