AMBON, arikamedia.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sesuai jadwal penertiban Pasar Batu Merah dan Mardika Senin, (28/04/25) telah melakukan penertiban pasar, yang dipimpin langsung Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.
Kata dia, penertiban tersebut sudah disampaikan dan disosialisasikan baik oleh tim, dengan tujuan pedagang harus memahami dan mengerti apa yang harus dilakukan.
Wali Kota mengingatkan para pedagang untuk tidak kembali berjualan di badan-badan jalan, karena akan ada tindakan tegas yang diberikan berupa penyitaan barang dagangan dan pencabutan izin.

Dipastikannya, semua pedagang kaki lima masuk kedalam gedung baru, tepatnya di lantai tiga dan empat yang masih kosong, mulai malam ini, pedagang tidak boleh kembali berjualan di badan-badan jalan.
Ia menjamin bahwa pedagang yang masuk kedalam gedung tidak akan dikenakan biaia sewa melainkan ganya membayar retribusi harian RP 13.000 setiap harinya untuk operasional gedung.
Menurutnya, penertiban yang dilakukan oleh Pemkot membuat pasar mardika beroperasi dengan tertib, dan Kota Ambon menjadi lebih nyaman.
Ia tak lupa megucapkan terima kasih kepada tim gabungan Pemkot Ambon, Kepolisian, TNI, Satpol PP serta Dinas Perindag Provinsi Maluku atas kerja keras yang dilakukan selama ini.










