Istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIT
Jumat: Pukul 08.00 – 15.30 WIT
Istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIT
Khusus unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Puskesmas, Dinas Pemadam Kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Perusahaan Daerah Air Minum, serta unit kerja lain dengan tugas sejenis, diminta untuk mengatur jadwal penugasan agar pelayanan tetap berjalan optimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkot Ambon menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini tidak mengurangi produktivitas ASN. Para atasan langsung diminta untuk tetap memantau kinerja bawahan berdasarkan target kerja masing-masing perangkat daerah.
Selain itu, penggunaan pakaian dinas selama Bulan Suci Ramadan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan etika dan kesopanan.
Masyarakat maupun organisasi pemerintah dan non pemerintah yang membutuhkan pelayanan dari Pemkot Ambon juga diimbau untuk menyesuaikan jadwal kunjungan dan permintaan layanan sesuai jam kerja selama Ramadan.
Surat edaran ini berlaku mulai hari pertama Bulan Suci Ramadan 1447 H hingga berakhirnya cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H, dan diharapkan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh jajaran Pemerintah Kota Ambon. (AM-18)










