Arikamedia.id, AMBON – Pemerintah Kota Ambon melalui Sekretariat Kota resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 451.13/04/SE/2026 tentang Penyesuaian Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah Tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
Surat edaran yang ditetapkan di Ambon 19 Februari 2026 tersebut ditujukan kepada para Staf Ahli dan Asisten, Pimpinan Perangkat Daerah, Camat, Raja, Kepala Desa, Lurah, Kepala Puskesmas, serta Kepala SD dan SMP se-Kota Ambon.
Kebijakan ini mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel.
Penyesuaian dilakukan untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik sekaligus memberikan kesempatan kepada ASN yang beragama Islam untuk menjalankan ibadah puasa
Rincian Jam Kerja Selama Ramadan
Dalam surat edaran tersebut, jam kerja ASN selama Ramadan 1447 H ditetapkan sebagai berikut:
Senin hingga Kamis: Pukul 08.00 – 15.00 WIT










