AMBON, arikamedia.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memastikan bantuan bagi korban kebakaran disalurkan secara tepat sasaran dan sesuai aturan melalui Dinas Sosial (Dinsos), Pemkot menegaskan bahwa bantuan stimulan hanya diberikan kepada pemilik rumah pribadi yang mengalami kerusakan berat akibat kebakaran, sesuai dengan regulasi pemerintah pusat.
Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kota Ambon, Wendy Pelupessy, menjelaskan, sesuai regulasi, bantuan stimulan diprioritaskan bagi pemilik rumah yang menjadi korban kebakaran, bukan penyewa atau penghuni kos, ini untuk menjamin bantuan tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
Pelupessy menambahkan bahwa bantuan stimulan ini bertujuan untuk memulihkan rumah tinggal oleh karena itu, penerima harus memiliki bukti kepemilikan rumah.
“Kami memahami kondisi para korban, namun Dinsos harus bekerja sesuai aturan, jika rumah yang terbakar milik pribadi, berhak mendapat bantuan, jika kontrakan, tidak bisa karena bantuan untuk pemilik rumah,” tegasnya di Balai Kota Ambon, Jumat, (10/10/2025).
Mekanisme ini serupa dengan penanganan bencana lain seperti tanah longsor atau rumah rusak berat akibat bencana alam,jika kerusakan rumah mencapai lebih dari 50% dan tidak layak huni, pemerintah akan memberikan bantuan stimulan.