AMBON, arikamedia.id- Sejumlah partai politik (parpol) yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Ambon mendapatkan kucuran bantuan keuangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, tahun anggaran 2024, di Hotel Manise, Rabu,(02/10/2024).
Pemberian bantuan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penyaluran keuangan.
Pj Wali Kota Ambon Dominggus Kaya dalam sambutanya mengatakan berdasarkan Undang-undang dan Peraturan Mendagri Nomor 78 Tahun 2020, menjadi Dasar Hukum Sehingga Pemerintah Daerah memiliki legalitas hukum untuk menganggarkan dan menyalurkan bantuan keuangan kepada Partai Politik.
Menurutnya, Parpol memiliki sejumlah tugas dan fungsi strategis, seperti memberikan pendidikan politik bagi masyarakat, melakukan agregasi aspirasi politik dan merumuskan aspirasi nenjadi sebuah kebijakan.
Selain itu Parpol juga merupakan Sarana partisipasi politik rakyat, dan sebagai sarana rekrutmen politik dalam pengisian jabatan politik.
Diungkapkan, parpol memiliki fungsi penting menyangkut kemaslahatan hidup orang dan menjadi aktor penentu dalam Pileg, Pilpres maupun Pilkada.
Ia mengingatkan kepada pimpinan parpol di kota Ambon bersama Pemkot Ambon berjalan bersama dalam sebuah relasi yang harmonis dan bersinergis dengan pemimpin masa depan, yaitu Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Ambon masa bakti 2024-2029.