Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahKesehatanPemerintahanUtama

Pemkot Ambon Keluarkan Himbauan ‘Waspada Rabies’

35
×

Pemkot Ambon Keluarkan Himbauan ‘Waspada Rabies’

Sebarkan artikel ini

“Bila terjadi gigitan, korban harus segera mendapatkan pertolongan difasilitas kesehatan terdekat. Hewan yang menggigit harus diisolasi untuk observasi. Jika hewan mati, kepalanya harus dibawa ke Balai Kesehatan Hewan Tipe B untuk pemeriksaan laboratorium,” jelas Lekransy.

Lekransy juga menekankan pentingnya vaksinasi hewan peliharaan sebagai upaya pencegahan rabies. Hewan yang berumur empat bulan ke atas wajib divaksin, dan jika pemilik menolak, maka seluruh konsekuensi hukum maupun kesehatan akibat gigitan akan menjadi tanggung jawab pemilik.

Untuk Vaksin, diungkapkan, sebanyak 5000 ditambah sumbangan ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan sebanyak 2000 vaksin, sudah diterima kemaren sore dan selanjutnya akan diinformasikan kepada masyarakat titik & waktu vaksinnya.

Baca Juga  Kota Ambon Terima Penghargaan Penyuluh Agama Islam Award 2025 oleh Kemenag RI

Lekransy juga berharap adanya dukungan dari masyarakat dalam upaya penanganan masalah rabies di Kota Ambon.

“Pemkot Ambon mengajak semua warga untuk bekerja sama, melapor ke RT/RW bila melihat gejala rabies pada hewan, agar OPD teknis dapat mengambil langkah penanganan sesuai prosedur,” pungkasnya.

Langkah ini kata Lekransy, merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Ambon dalam menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat secara menyeluruh. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *