“Bila terjadi gigitan, korban harus segera mendapatkan pertolongan difasilitas kesehatan terdekat. Hewan yang menggigit harus diisolasi untuk observasi. Jika hewan mati, kepalanya harus dibawa ke Balai Kesehatan Hewan Tipe B untuk pemeriksaan laboratorium,” jelas Lekransy.
Lekransy juga menekankan pentingnya vaksinasi hewan peliharaan sebagai upaya pencegahan rabies. Hewan yang berumur empat bulan ke atas wajib divaksin, dan jika pemilik menolak, maka seluruh konsekuensi hukum maupun kesehatan akibat gigitan akan menjadi tanggung jawab pemilik.
Untuk Vaksin, diungkapkan, sebanyak 5000 ditambah sumbangan ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan sebanyak 2000 vaksin, sudah diterima kemaren sore dan selanjutnya akan diinformasikan kepada masyarakat titik & waktu vaksinnya.
Lekransy juga berharap adanya dukungan dari masyarakat dalam upaya penanganan masalah rabies di Kota Ambon.
“Pemkot Ambon mengajak semua warga untuk bekerja sama, melapor ke RT/RW bila melihat gejala rabies pada hewan, agar OPD teknis dapat mengambil langkah penanganan sesuai prosedur,” pungkasnya.
Langkah ini kata Lekransy, merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Ambon dalam menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat secara menyeluruh. *